NetizenJombang.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO terhadap Fiqi menyusul karena yang bersangkutan mangkir dari upaya pemanggilan oleh lembaga Adyaksa.
Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan Fiqi Efendi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik lokasi di Kabupaten Jombang. Proyek yang bersumber dari dana hibah Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (3/7/2024).
Upaya mensurati dan menjemput langsung tersangka FE sudah dilakukan. Agus Chandra menjelaskan selama ini FE tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat, Kecamatan atau Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. Mengingat dua institusi tersebut memiliki luas peralatan pelacakan yang memadai.
“Kita buru sampai ketemu,” jelas Agus Chandra.
Lebih lanjut, proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 3,8 miliar menempatkan FE sebagai otak pelaku dugaan korupsi. Dimana FE membentuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di satu kecamatan dibetuk satu pokmas.
Ketika uang hibah cair ke masing – masing Pokmas uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 sampai 70 persen.
“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.
Sebenarnya, FE sempat hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang. Terungkap dalam keterangan FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM selaku pemilik proyek.
Upaya kroscek oleh tim penyidik, diketahui jika AM merupakan anggota DPRF dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi.
“Ada keanehan, anggota DPRD Dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” terang Agus.
Termasuk pemeriksaan dilakukan kepada Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Berdasar keterangan dinas mengakui adanya proyek dana hibah tersebut.
“Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” urainya.
Perbuatan FE disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” tandasnya. (MF)