KDAW Desa Karobelah! Menuai Isu Miring Dari Warga Saat Sosialisasi Oleh DPMD Jombang

NetizenJombang.Com – Setelah kegiatan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) pada jumat, 29 november 2024. Muncul suara miring dari informasi warga bahwa ada salah satu dari bakal calon peserta, yaitu mantan kepala Desa Karobelah yang dilarang mengikuti seleksi dikarenakan aturan tertentu, warga menilai hal tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal atau aturan KDAW yang ada, Senin (2/12/2024).

Penjabat Kepala Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Heri Subagyo menanggapi isu atau opini yang muncul dari masyarakat setempat dengan santun dan sesuai dengan aturan KDAW yang ada, bahkan siapapun boleh ikut seleksi asalkan syarat dan ketentuan mencukupi, serta tidak ada aturan yang dilanggar.

“ siapapun boleh saja membuat cerita atau kabar miring mas, tapi yang jelas kami dari pemerintah Desa Karobelah akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada, siapa saja boleh mengikuti seleksi KDAW Desa Karobelah asalkan dari warga negara indonesia (WNI), dan mencukupi semua syarat administrasi yang ada. Kami baru berjalan pada tahap penyusunan RAB serta alokasi anggaran untuk tahapan dan pelaksanaan KDAW,” terang Heri.

Lebih lanjut, pada wawancara terpisah seorang pakar hukum merangkap dosen di salah satu universitas ternama surabaya turut angkat bicara menanggapi peristiwa tersebut, Dr. Ahmad Solikin Ruslie melihat peristiwa ini penting untuk dijadikan pengalaman dan edukasi pada desa yang lain di Kabupaten Jombang.

“ Jika memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dengan benar, mantan Kades Karobelah harus diperbolehkan mencalonkan sebagai Kepala Desa melalui KDAW. Sebab pasal yang dituduhkan adalah Pasal 39 ayat (1) huruf i, UU Nomor 28 tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga dari UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dimana ancaman yang dikenakan kepadanya adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Sedangkan menurut Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Deesa, pada Pasal 20 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa calon kepala desa wajib memenuhi syarat umum tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Dengan demikian sebenarnya persoalan tersebut dapat diartikan selesai, karena tidak ada halangan yuridis apapun bagi mantan Kades Karobelah untuk ikut mencalonkan diri pada pengisian Kepala Desa antar waktu (KDAW).

Untuk itu saya berharap pemerintah daerah dalam hal ini DPMD tidak melanggar hak asasi seseorang yang memang memenuhi persyaratan, Saya tidak tahu lagi jika person by person di DPMD ada kepentingan politis di desa tersebut.

Aparatur pemerintah daerah harus netral dan melayani, bukan menjegal dan menghalangi hak seseorang. Sebab jika tidak, kondusifitas dan ketentraman serta kerukunan masyarakat desa tersebut akan terkotori oleh ulah mereka,” pungkas Solikin Ruslie.(red)

Sampai berita ini rilis, pihak DPMD dan BPD Desa Karobelah Masih Sulit untuk dikonfirmasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *