NetizenJombang.Com – Kejaksaan Negeri Jombang menerima kunjungan lapangan dari mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari Jombang terkait penelitian yang berjudul “efektivitas diversi dalam mewujudkan restorative justice pada sistem peradilan anak”, Rabu (3/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Bapak Nul Albar, SH, MH, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jombang Bapak Andie Wicaksono, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Jombang Bapak Trian Yuli Diarsa serta Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jombang Bapak Septian Hery Saputra, SH.
Terkait penelitian yang diajukan oleh para mahasiswa Universitas Hasyim As’ari tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jombang bahwa di tahun 2024, Kejari Jombang mengajukan permohonan restoratif justice sebanyak 8 perkara dan semuanya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Proses restoratif justice di tingkat kejaksaan negeri dilaksanakan berdasarkan PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF.
Berdasarkan peraturan kejaksaan tersebut syarat untuk dihentikannya suatu perkara berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan yakni disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) :
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap.
memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c.
Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang,tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan.
Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan.
Selain syarat itu, penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat:
a. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:
1. mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
2. mengganti kerugian Korban;
3. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
dan/ atau
4. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
b. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
c. masyarakat merespon positif.(red)