Dugaan Pungli di Sekolah Dasar Berkedok Infak Wajib, Aan Anshori : Ayo Kita Sorot !

NetizenJombang.com – Seorang aktivis asal Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Aan Anshori tengah menyoroti terkait adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dengan berkedok infak wajib pada sebuah lembaga pendidikan sekolah dasar di Kecamatan Peterongan, bahkan sekolah tersebut mencetak kartu layaknya SPP, Rabu (10/01/2024).

Menjadi penekanan bahwa, baik ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terkait sumbangan di satuan pendidikan tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang bisa juga jasa oleh peserta didik, orang tua atau wali murid baik perorangan maupun bersama-sama, serta masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak terkait.

Sumbangan dan bantuan sifatnya adalah sukarela dan tidak semua orang tua membayar, sedangkan pugutan bersifat wajib artinya semua orang tua diharuskan untuk membayar.

Komite sekolah boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan namun tidak boleh melakukan pungutan.

Direktur LINK ( Lingkar Indonesia uNtuk Keadilan ) Aan Anshori mengungkap beberapa fakta bahwa ada lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) Islam dalam naungan yayasan memiliki NPSN yang jelas dan dalam periode 2021/2022 NPSN sekolah tersebut masuk dalam daftar sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler, sesuai Kepmendikbudristek 224/P/2021, namun masih melakukan pungutan dan berkedok infak.

” dengan data tersebut mas, maka patut diduga SD tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi atau pungli,” ungkap Anshori.

Tidak hanya itu, sekolah tersebut juga menerima dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler, dana bantuan operasional sekolah reguler, dan dana Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022, sebagaimana tertuang dalam Kepmendikbudristek 28/P/2022.

” Seharusnya sekolah tersebut tidak boleh melakukan pungutan. Jika istilah infak memiliki ciri sebagaimana pungutan, maka sekolah tersebut dapat dilaporkan ke Kemdikbudristek melalui bos@kemendikbudristek.go.id, ” pungkas Aan Anshori. (guz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *