NetizenJombang.Com – Seorang karyawan yang bekerja di PT SUR 3 Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang diduga mengalami keracunan.
Data yang dihimpun, diduga seorang karyawan tersebut keracunan obat atau cairan disinfektan saat bekerja di perusahaan peternakan ayam tersebut.
“Iya, tapi belum tau siapa namae ada yang keracunan obat. Sekarang dilarikan ke UGD jombang,” terang narasumber kepada media ini, Kamis (18/1/2024).
Sementara, saat dikonfirmasi pihak perusahaan membantah adanya keracunan di lokasi pabrik.
Meski demikian, pihaknya membenarkan jika ada pekerja atas nama Mat Zainudin warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh yang sedang dirawat di RSUD Jombang.
“Bukan keracunan, itu kecelakaan kerja, kita tunggu hasil dari dokter,” kata Dzikri office perusahaan CNM selaku vendor dari PT SUR 3.
Wawan Efendi Person in Charge (PIC) CNM menambahkan jika karyawannya itu sebelumnya mempunyai riwayat sakit sesak nafas.
“Itu sudah punya penyakit sesak, memang, terus kaget, akhirnya kita tangani, ini dari PT Citra Nusa Mutiara (CNM) selaku outsourcing asal Medan yang bekerja di PT SUR 3,” terang Wawan saat diwawancarai wartawan.
“Kabarnya sih rawat inap, biar nanti ditentukan oleh dokter,” sambung dia.
Wawan mengaku, kecelakaan kerja karyawannya adalah saat dusting atau proses membersihkan debu.
“Kecelakaan kerjanya itu dusting, namanya kandang ayam itu pasti debu banyak dan dia punya alergi debu ya lumrah dia terkena debunya,” ujarnya.
Menurut Wawan, pekerja tersebut hanya lemas lantaran terkena debu.
“Diagnosa dokter katanya dia hanya kena debu pak terus kaget, lemas dia tadi, itu saja sih yang dapat saya laporkan,” tandasnya.
Di kutip dari Suara Jatim Post Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang menemukan fakta di lapangan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Satwa Utama Raya (SUR) Unit 3 di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas LH Jombang menemukan keberadaan IPAL yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, anak perusahaan PT Charoen Pokphan Indonesia (CPI) itu bakal terjerat sanksi Administrasi.
Kepala Dinas LH Jombang, Miftahul Ulum menyampaikan hasil verifikasi lapangan di PT SUR Unit 3. Ada beberapa poin temuan Dinas LH Jombang, yakni Perusahaan belum mengolah air limbah dari aktifitas pencucian kandang dengan IPAL.
“Saluran pembuangan dari kandang belum dialirkan menuju IPAL tapi langsung diresapkan ke tanah,” ungkap Miftahul Ulum lewat pesan tertulis, Rabu (17/1/2024).
Perusahaan telah memiliki IPAL yang didesain untuk mengolah seluruh limbah yang dihasilkan. Berikut, Perusahaan telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3.
“Akan tetapi belum melakukan penyimpanan sesuai ketentuan,” terang Ulum akrab disapa.
Diketahui memang perusahaan sejak bulan Oktober 2023 belum mulai produksi, tapi akan produksi lagi pada akhir Januari 2024.
Adapun sumber air limbah PT SUR Unit 3 dari air limbah proses pencucian kandang, air limbah aktivitas disinfektan, dan air limbah domestik.
Meskipun perusahaan mengakui telah mengolah air limbah dari aktivitas disinfektan dan air limbah domestik.
“Atas temuan tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tandas Ulum. (red)