NetizenJombang.Com – Terkait tentang pemasangan tiang fiber optik (FO) dari provider PT XL yang tengah terjadi dan terkesan ngawur tanpa aturan, mengundang seorang advokasi senior asal Yogyakarta untuk angkat bicara, Edi Haryanto R mengatakan sebuah unsur pelanggaran tidak bisa hilang begitu saja dengan memindahkan alat bukti seperti yang terjadi di Dusun Kabunan, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pasalnya salah seorang warga geram melihat halaman rumahnya ditanami tiang wifi dari provider PT XL namun tanpa ijin, Sabtu (20/1/2024).
Seorang warga setempat, Iksan Sutomo mengaku geram melihat lahan dihalaman rumahnya ditanami tiang fiber optik (FO) dari provider XL tanpa ijin sama sekali, peristiwa terjadi sekitar bulan agustus 2023. Berselang lama dan tak kunjung ada yang datang untuk menjelaskan bagaimana peristiwa ini terjadi, akhirnya Iksan membuat aduan ke teman advokatnya.
“Kesal saya mas, orang dari PT XL ini menanam tiang wifi dihalaman rumah saya seenaknya saja, tidak permisi sama sekali. Hari itu saya pulang kerja tiba-tiba tiang itu sudah terpasang rapi dilahan depan milik saya, dari perangkat desa dan rt juga tidak ada konfirmasi sama sekali mas, biasanya kan saya dengar di wilayah desa lain ada konpensasi atau uang untuk ganti rugi, lah ini tidak ada sama sekali mas,” terang Iksan
Kepala Desa Kebontemu, Munir mengakui kalo itu memang salah, namun hanya berinisiatif untuk memindahkan tiang FO tersebut begitu saja, tanpa membuat musyawarah atau sosialisasi dengan lingkungan terkait amdalnya.
“Iya mas memang salah itu kalo, kami berupaya agar tiang tersebut segera dipindahkan,” tandasnya.
Terpisah, pengacara nyentrik asal kota bakpia dengan lugas mengatakan sebuah unsur pelanggaran tidak bisa hilang begitu saja dengan memindahkan atau menghilangkan alat bukti.
“ Tentu saja tidak hilang begitu saja dong mas, walaupun tiang wifi yang diduga menyerobot lahan warga itu sudah dipindahkan. Unsur pelanggaran tidak hilang dong, jadi peristiwa ini biar menjadi bahan edukasi untuk warga jombang mas, paling tidak harus ijin dulu kan ke pemilik lahan untuk pemasangan tiang wifi tersebut, apalagi ini kan untuk dikomersilkan,” pungkas Edi. (red)