Badrus Edarkan Sabu di Jombang Atas Kendali Teman Dalam Lapas

NetizenJombang.com – Mengikuti arahan temannya yang berada dalam salah satu Lapas Di Jawa Timur, Badrus Soleh (29) ditangkap polisi di rumahnya, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, rabu (10/1/2024).

Polisi menangkap Badrus dengan barang bukti sitaan berupa Sabu sebanyak 15,13 gram yang siap untuk diedarkan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Badrus mengaku menjual Sabu dengan arahan temannya bernama Fery yang kini mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jual sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam lapas,” ungkap Badrus di hadapan polisi.

Pemuda itu mengaku dihubungi sahabat kecilnya dari dalam Lapas dan disuruh mengambil barang yang di ranjau lokasinya.

“Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda,” terangnya.

Setiap gram sabu-sabu dari Fery dihargai Rp1.200.000. Dijual kembali dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp200.000 per paket.

“Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak ketahuan oleh orang lain,” terangnya.

Kepada polisi Badrus mengaku mendapat keuntungan Rp400.000 per gram. Hasil penjualan dikirim ke Fery dengan cara transfer. Sedangkan keuntungan yang Ia dapat habis untuk kegiatan judi Slot online.

“Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi,” kata pemuda berambut panjang ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buah pada Senin (8/1/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip,” kata AKP Komar, Rabu (10/1/2024).

Polisi turut menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000

“Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka,” ujarnya.

AKP Komar menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapakan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindaktegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (guz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *