Belajar Kode Etik Jurnalistik dan Beberapa Fungsinya

NetizenJombang.Com – Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh

informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika

profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan

menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut,

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,

berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

  1. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam

melaksanakan tugas jurnalistik.

 

  1. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara

berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta

menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

  1. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban

kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku

kejahatan.

  1. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima

suap.

  1. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang

tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya , menghargai

ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai

dengan kesepakatan bersama .

  1. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan

prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,

ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan

martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi

nya, kecuali untuk kepentingan publik.

  1. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang

keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,

pendengar, dan atau pemirsa.

  1. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Fungsi Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik berperan sangat vital bagi seorang wartawan,

bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik

sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi

wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik

Jurnalistik bagi wartawan , menurutnya Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima

fungsi, yaitu:

  1. Melindungi keberadaan seorang profesional dalam berkiprah di bidang

nya.

  1. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang

profesional.

  1. Mendorong persaingan sehat antar praktisi.
  2. Mencegah kecurangan antar rekan profesi.
  3. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *