NetizenJombang.Com – Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut,
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang
tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya , menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai
dengan kesepakatan bersama .
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,
ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi
nya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik berperan sangat vital bagi seorang wartawan,
bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik
sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi
wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik
Jurnalistik bagi wartawan , menurutnya Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima
fungsi, yaitu:
- Melindungi keberadaan seorang profesional dalam berkiprah di bidang
nya.
- Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang
profesional.
- Mendorong persaingan sehat antar praktisi.
- Mencegah kecurangan antar rekan profesi.
- Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.