NetizenJombang.Com – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, kembali memanggil sebanyak 13 saksi lanjutan daripada kasus dugaan gratifikasi. Terkait pembebasan lahan PT Handsome Investment Indonesia Dusun Kedunggabus Kecamatan Bandarkedungmulyo yang sudah meresahkan masyarakat oleh oknum Kepala Desa yang diduga menjadi dalang utama permasalahan tersebut, jumat (09/08/2024).
Ketua Gerakan Pemuda marheinis Kabupaten Jombang Jatmiko Dwi Utomo beberapa kali menjelaskan soal aturan yang diduga dilanggar oleh oknum Kades bersama orang suruhannya.
” menurut saya terlalu lambat penanganan terkait kasus dugaan gratifikasi oleh oknum Kades (ZA) ini, karena saya terakhir mendapat perkembangan perkara dari kasi intel kejari Jombang yang lama pada 22 april 2024. Keterangannya bilang bahwa dari kejari Jombang sudah progress dan tinggal naik ke materi mafia tanahnya, kemudian proses selanjutnya akan ditangani oleh kasi pidsus kejari Jombang. Maka sampai hari ini ada temuan baru lagi beberapa warga Bandarkedungmulyo yang tidak menerima akte jual beli (AJB) lahan yang mereka jual,” ungkap Jatmiko.
Sampai berita ini tayang, tim dari netizenjombang.com masih berusaha meminta konfirmasi kepada APH terkait. (red)