NetizenJombang.Com – Catatan Tahunan Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang pada tahun 2023 mencatatatkan ada 86 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Data tersebut terungkap dalam kegiatan lounching buku Catatan Tahunan WCC Jombang di ruangan gedung PKK, Jombang, Rabu (28/2/2024).
Kegiatan lounching bertajuk, Menyembuhkan Luka : Merestorasi Hubungan tanpa Mencederai Pemenuhan Hak Korban’ dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang (Disdikbud), BKKBN Jombang, DPMD Jombang, Dinas Sosial, Akademisi, dan juga awak media.
Sebagai narasumber acara Ketua WCC Jombang, Ana Abdillah dan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Dian Yunitasari.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah mengatakan sepanjang dua tahun belakangan beragam tantangan penanganan kasus harus dihadapi. Pihaknya pun mengkategorikan kekerasan yang terjadi.
Dari 86 kasus, sebanyak 34 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana 3 kasus diantaranya terjadi pada anak atau Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 31 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI).
“Pelaku adalah suami dan 3 kasus sebagai pelaku adalah ayah,” kata Ana Abdillah mengutip laporan dalam buku Catahu WCC Jombang 2023 kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut, ada 49 kasus merupakan kekerasan seksual, diantaranya 15 kasus perkosaan, 9 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan dalam pacaran, 2 kasus incest, 2 kasus trafficking dan 3 kasus diantaranya adalah pidana umum.
“Sebanyak 17 kasus teridentifikasi kasus Seksual Berbasis Elektronik di ranah online dan 2 kasus korban merupakan disabilitas,” ungkap Ana.
Menurut Ana peran orang tua sangatlah penting pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mengawinkan anak sebagai solusi bukan pilihan yang bijak bagi orang tua anak korban kekerasan seksual.
“UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa ‘tidak ada Restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual’ ya,” tandasnya.
“Problem serius kasus di Jombang ini, akhirnya pada bulan september 2023 Bupati Jombang Ibu Mujidah menetapkan peraturan bupati Jombang Nomor 103 tahun 2023 tentang kesehatan Reproduksi melalui kerja panjang advokasi yang dilakukan secara kolektif oleh berbagai organisasi masyarakat yang tergabung Aliansi Inklusif bersama stakeholder terkait,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pada tanggal 5 Oktober 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan kabupaten Jombang telah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) melalui Surat Keputusan Satgas PPK nomor 188.4.45/369/415.10.1.3/2023, yang diterbitkan pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh PJ Bupati Jombang Bapak Sugiat.
“Bupati selalu memastikan tersedianya Sarana Prasarana LPKA, LPKS, RPKA, LPAS di Kabupaten Jombang untuk mendukung implementasi Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layanan Anak. Bahkan akan revisi Perbup Bantuan Hukum di 2023 (memasukan PBH, ABH dan kelompok rentan lainnya sebagai salah satu prioritas penerima layanan hukum). Kemudahan melibatkan tokoh agama dalam kampanye anti kekerasan dan penanggulangan HIV-AIDS,” papar Ana.
Ketua WCC berharap, belum terpenuhinya akses keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan korban kekerasan, dimana salah satunya adalah masih ditemukan upaya kriminalisasi bagi korban kekerasan, adanya impunitas pada pelaku kekerasan serta minimnya komitmen implementasi UU TPKS.
“Kita ingin Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena itu WCC Jombang menyampaikan sikap kepada pemerintah, DPRD, Aparat Penegak Hukum serta pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menjalankan rekomendasi dan berharap penuh tentang UU TPKS,” pungkasnya.(red)