NetizenJombang.Com – Polres Jombang mengungkap fakta baru tindakan Pencabulan oleh Ayah Tiri inisial S (58) Tahun kepada anak tirinya dari sejak Sekolah Dasar (SD) sampai kini berusia 18 Tahun disertai tindakan ancaman.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menyampaikan dalam pemeriksaan tim penyidik diketahui pelaku S saat menyetubuhi anak tiri sambil melakukan perekaman. Hasil rekaman tersebut dijadikan dasar ancaman kepada korban agar menuruti nafsu bejat ayah tiri.
“Ada ancaman melalui rekaman yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Iptu Kasnasin, Kamis (11/7/2024).
Tidak ada sanggahan, pelaku S mengakui semua perbuatan bejatnya dihadapan penyidik. Saking seringnya melampiaskan nafsu kepada anak tirinya, pelaku S sampai lupa berapa kali tindakan bejat tersebut dilakukan.
“Tidak ingat berapa kali, tapi dilakukan sejak korban masih SD,” ujar mantan Kapolsek Perak Jombang itu.
Iptu Kasnasin menambahkan modus pengancaman dengan akan menyebarkan video adegan persetubuhan tersebut sehingga anak tirinya tak berani menghindar.
“Modusnya akan menyebarkan video persetubuhan yang dilakukan sebelumnya,” bebernya.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” tandasnya.
Sebelum itu, seorang Pria paruh baya inisial S sempat akan jadi bulan – bulanan warga di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang usai digrebek warga usai setubuhi anak tirinya.
Sekretaris Desa (Sekdes) tempat anak menjadi korban aksi bejat S menceritakan kejadian bermula saat korban dengan nenek mengadukan aksi bejat pasangan siri ibu kandungnya atau ayah tiri kepada Kepala Desa (Kades).
Bahkan korban mengaku telah mendapatkan perlakuan bejat ayah tiri sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
“Iya, kronologinya si anak datang kerumah Pak Lurah dengan pak RT, RW dengan mbahnya mengadu kalau dia pernah disetubuhi sejak kelas 6 SD,” kata Sekdes saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).
Usai aduan tersebut, Kades melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk merencanakan mengamankan S. Termasuk pihaknya mengkonfirmasi Kepala Dusun (Kasun) perihal dugaan aksi bejat S.
Selang beberapa waktu, pihaknya dapat informasi jika ayah tiri datang menjumpai korban di rumah. Karena sehari-hari ayah tiri itu tidak menetap dirumah korban.
“Akhirnya masyarakat bersama perangkat desa menggerebek, disitu kami gerebek, anak itu kami tanya dan benar telah selesai disetubuhi,” terang Sekdes di Kecamatan Kabuh.
Karena massa semakin banyak, pihaknya takut ada hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku S akhirnya kami amankan ke kantor Linmas, kemudian dijemput oleh anggota Polsek Kabuh dibawa ke Polsek Kabuh pada Minggu (7/7/2024) malam hari.
Berdasarkan data yang Sekdes peroleh, pelaku yang diduga bapak Tiri, menurut keterangan menikah siri dengan ibu korban. Perkiraan nikah siri sejak Tahun 2009 atau 2010.
“Itu pelakunya bapak tirinya, namun menurut keterangan yang kami dapat itu menikah siri dengan ibu korban,” ungkapnya.
Kapolsek Kabuh AKP Qoyyum Mahmudi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, pihaknya hanya mengamankan setelahnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jombang.
“Ya mas, sudah dilimpahkan ke PPA Polres,“ tandasnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. (mf)