NetizenJombang.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, akhirnya berikan jawaban terkait berita miring tentang aturan dan larangan hukum bakal calon pendaftar Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Rabu (4/12/2024).
Pada narasi berita sebelumnya, memuat tentang munculnya isu negatif tentang mantan Kepala Desa Karobelah yang dugaannya dilarang mengikuti atau mendaftar pemilihan dan seleksi KDAW di Desa setempat karena alasan atau aturan tertentu menurut DPMD saat sosialisasi pada jumat 29 november 2024.
Lebih lanjut tim awak media netizenjombang.com melakukan wawancara dan konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tidak benar adanya menurut Nursila dari bidang pemerintahan DPMD Jombang, tentang isu larangan yang ada. Siapapun boleh mengikuti pendaftaran KDAW di Desa Karobelah dengan syarat, aturan, dan kelengkapan administrasi yang mencukupi.
“ Tidak benar itu mas, kami dari DPMD kabupaten Jombang tidak pernah melarang siapapun untuk mengikuti seleksi atau mendaftar sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), intinya ketika seseorang bisa mencukupi syarat administrasi dan tidak melangkahi aturan dan larangan undang-undang, maka sah saja untuk ikut mendaftar, namun soal diterima atau tidaknya nanti tergantung panitia KDAW. Maka acuan kami adalah kepada aturan permendagri no.65 tahun 2017, perbub no.34 tahun 2021, dan perbub no.43 tahun 2022,” pungkas Nursila.
Ketika ditanya lebih lanjut, tentang salah satu bakal calon yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman pidana paling rendah 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, Apakah memenuhi syarat. Nursila panggilan akrabnya hanya diam tidak menjawab.(red)