NetizenJombang.Com – Terkait persoalan upah atau gaji yang diberikan oleh Proyek PT Platinum yang beberapa waktu lalu menjadi perdebatan. CV Rahayu sebagai Kontraktor mengatakan bahwa mereka telah memberikan pembayaran upah kepada pekerja yang terkait. Menurut Ketua Forum Komunikasi Warga Bandarkedungmulyo (FKWB), Jatmiko memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Menurutnya, klaim bahwa upah kerja sudah diselesaikan tidak benar, karena saudara Amir masih memiliki kekurangan sebesar 49 juta hingga saat ini.
Pada saat mediasi dengan Kepala dusun (Kasun), pernyataan serupa juga diungkapkan. Kepala Dusun, Agus menjadi koordinator perekrutan tenaga kerja, tetapi Jatmiko tidak mengetahui adanya tudingan bahwa jumlah awal enam orang telah meningkat menjadi lima belas orang.
” Hanya Kasun Agus yang mengetahui tentang jumlah pekerja dan nominalnya,” ungkap Jatmiko, pada Rabu (13/3/2024) sore.
Saat di soal apakah akan mengambil alih proyek tersebut Jatmiko membantah bahwa hal itu tidak benar.
” Soal saya yang katanya akan mengambil alih itu sangat tidak benar, saudara Amir itu punya hutang kepada saya tentang penyelesaian tanggungannya kepada warga yaitu upah kerja dan kompensasi yang belum dibayar karena sejak awal tidak menyelesaikan secara utuh ,” ungkapnya.
” Setiap bayar, kami selalu bantu untuk nge bon ke PT Platinum dengan rincian sebagai berikut,
1. Bon 50 juta di bayarkan ke kita 40 juta
2. Bon 50 juta di bayarkan ke kita 45 juta
3. Bon 14 juta di bayarkan ke kita 5 juta
4. Bon 25 di bayarkan 10 juta.
Padahal sudah di wanti-wanti oleh pihak PT Platinum agar menyesuaikan tanggung jawabnya ke warga sesuai kesepakatan yang sudah di ketahui oleh pihak PT Platinum agar proyek lancar dan kondusif, ” Lanjutnya.
Masalah tidak ada aktivitas atau off yang di maksud Amir, Kalau kontraktor urug secara umum minimal pasti tetap harus membayar pekerja yg jaga alat berat saat malam hari, Jatmiko menyatakan tidak benar kalau off tidak ada kirim material urug dan tidak bayar tenaga kerja.
” Sekali lagi itu pernyataan tidak benar, saudara Amir memberikan pernyataan bohong lewat publikasi salah satu media dan ini bisa kita tuntut secara hukum, ” tandasnya. (red)
semangat