NetizenJombang.Com – Beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tengah marak terjadi di kota santri dari beberapa bulan terakhir ini, sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Jombang. Hingga mengundang hati nurani seorang pengacara asal Kecamatan Kabuh, Faris Trihatmoyo sampai angkat bicara terkait peristiwa tersebut.
Seorang pengacara dengan ciri khas rambut panjang, Faris Trihatmoyo mengungkapkan beberapa keresahan yang menurutnya sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang kali ini. Karena betapa tidak meresahkannya, figur seorang anak berusia dibawah umur adalah menjadi harapan banyak orang tua, dan tentu saja juga sebagai generasi penerus bangsa ini.
“ iya mas, bagaimana tidak timbul keresahan pada masyarakat di kota santri ini. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak di masa-masa pertumbuhannya, terlebih perbuatan bejat ini dilakukan oleh orang terdekat bahkan keluarga mereka sendiri yang seharusnya melindungi. Sehingga menurut saya ini adalah salah satu PR penting untuk Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Jombang untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur, maka perlu adanya konsentrasi penuh menghadapi momentum ini dan tentu saja penerapan pasal sangkahan terhadap pelaku dengan pasal : 81, 82 undang-undang perlindungan anak, Bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana maksimal 15 tahun. Kemudian tidak kalah penting juga perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh PPA Satreskrim Polres Jombang dalam upayah pencegahan,” ujar Faris.
Disebutkan berulang oleh Faris Trihatmoyo, tentang Pasal 81 Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606), sebagai bahan edukasi dan ancaman tegas untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“ Ya itu mas menurut saya, yang harus menjadi perhatian khusus dan PR bersama khususnya untuk rekan-rekan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Kabupaten Jombang,” tutup Faris (red)