NetizenJombang.Com – Pada tanggal 27 november 2024, besok adalah pemilihan kepala daerah secara serentak, di sini demokrasi kita dipertaruhkan. Apakah kita tetap menyandang demokrasi formalistik atau naik kelas menjadi demokrasi substansial yang dengan demikian menjadi demokrasi yang bermartabat.
Politik uang masih kelihatan menjadi trend di pilkada periode ini, di semua level, dan di semua daerah.
Meskipun sebenarnya politik uang itu tidak lebih dari setengah jumlah pemilih hak suara, kalau setiap tim sukses mendata maka yang di data ya itu2 saja dan saling tumpang tindih, data di paslon satu juga sama dengan di paslon lainnya, data tersebut biasanya dipergunakan untuk pedoman pendistribusian money politic.
Artinya sbnrnya rakyat semakin cerdas, bahwa money politic sejatinya tidak banyak berpengaruh terhadap penjatuhan pilihan pemilih. Apalagi jika melihat ancaman pidananya, tentunya sangat tidak seimbang dengan resiko dan hasilnya.
“politik uang” atau money politic dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ancamannya juga berat, baik bagi penerima “politik uang” maupun pemberi, sama-sama dapat dikenakan sanksi pidana, bisa kena ancaman pidana minimal 36 bulan atau tiga tahun, maksimal 72 bulan atau enam tahun, jadi sebenarnya sanksinya sangat berat, Selain itu juga masih dikenakan denda, minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
“Subjek hukumnya dalam delik ini adalah setiap orang, baik pemberi maupun penerima,”Terang Dr. Rusli.
Sebagaimana kita ketahui bahwa praktik politik uang merupakan bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang untuk tidak menjalankan haknya untuk memilih saat pemilu. Praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang dan sembako pada masyarakat. Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.
“Politik uang ini efeknya sgt negatif bagi bangunan demokrasi yg bermartabat,”.
Bahkan politik uang itu dapat di ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Oleh karena politik uang dapat disamakan dengan racun, maka politik uang ini sangat potensial membunuh kehidupan demokrasi.
Untuk itu semua pihak harus peduli terhadap perusak demokrasi ini, demi masa depan bangsa ini, sebab jika kita masih permisif terhadap politik uang, sama halnya kita tidak pernah peduli nasib bangsa ini, sebab dengan money politik kita tidak akan pernah mendapatkan pemimpin yang kualified, karena yang di andalkan bukan integritas dan kapabilitas, tapi uang yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan untuk memimpin, suatu bangsa ataupun daerah.
Ini adalah tugas semua pihak, himbauan terhadap pemilih hak suara, tidak ada artinya ketika penyelenggara dan pengawas serta pemantau pemilu permisif dan tidak peduli terhadap fenomena ini.
Bawaslu jangan hanya jadi penonton terhadap adanya Money politic, anda dibayar rakyat tugasnya adalah menyelematkan rakyat. Jangan biarkan rakyat masa depannya terjerumus ke jurang.
Segala bentuk politik uang, seperti membagikan sembako, amplop, voucer, dan seterusnya.
Masyarakat juga harus aktif dan berani melaporkan praktik politik uang yang terjadi di wilayahnya. Tapi setelah masyarakat peduli ternyata bawaslu tidak peduli, inilah yang juga perlu kita waspadai, termasuk keberpihakan penyelenggara dan pengawas pemilu. (SR)