NetizenJombang.Com – Seorang pakar hukum asal kota santri mengungkapkan fakta dan kajian terkait pengelolaan tirta wisata keplaksari oleh dinas pariwisata yang dianggap tidak mampu, saat acara forum diskusi cagar budaya Kabupaten Jombang di balai urang, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, pada kamis (08/08/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. A. Solikin Rusli, Praktisi yang juga sebagai Dosen hukum di Universitas 17 Agustus Surabaya. menurutnya beberapa faktor penyebab ketidak mampuan dinas terkait untuk mengurus tirta wisata keplaksari yaitu kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, minimnya ide dan gagasan untuk berinovasi, kurang keberanian untuk melangkah, serta dibayangan jeratan hukum.
” iya, dari analisa saya pemkab Jombang dalam hal ini pada wilayah dinas pariwisata, SDM nya tidak mumpuni untuk mengelola tirta wisata keplaksari, minimnya ide dan gagasan untuk inovasi tentu juga sangat berpengaruh, karena ini salah satu aset besar pemkab jombang yang notabennya adalah tempat wisata, tentunya perlu up to date dan trobosan-trobosan,” terang Dr. Solikin.
Kegiatan forum diskusi tirta wisata keplaksari dan cagar budaya kota santri, yang diadakan oleh kelompok aktivis lingkungan dan paguyupan TW menjadi salah satu jalan untuk memunculkan jalan keluar dan pemikiran untuk masa depan aset wisata dalam kota milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
” Ketiga kelemahan pemkab Jombang tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, namun faktanya memang begitu kan?
Untuk itu harus ada keiklasan dan keberanian dari pemkab untuk pengelolaan tirta wisata keplaksari dengan menggunakan sistem bangun serah guna atau serah guna bangun.
Cara ini menurut saya lebih tepat karena pemkab tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Meskipun dalam kurun waktu tertentu memang tidak ada pemasukan retribusi. Maka pertanyaannya, memangnya berapa pemasukan retribusi dari tirta wisata selama ini. Bukankah lebih besar biaya pengeluarannya daripada hasilnya. Untuk itu pemkab Jombang dituntut cerdas dan berani melangkah.
Jangan hanya berfikir pendek tentang retribusi tapi berfikirlah yang lebih komprehensif, dengan memilih diantara dua konsep tersebut di atas, yaitu bangun serah guna atau serahguna bangun.
Memang dengan menggunakan konsep itu, sementara pemkab tidak ada pemasukan retribusi tapi pemkab juga tidak mengeluarkan biaya besar seperti selama ini, selain itu wisata ini akan menjadi hidup dan ekonomi menjadi lebih jelas. Maka berfikirlah agak berani dan maju.
Aparat penegak hukum juga harus obyetif dan menghargai inovasi dan terobosan pemerintah setempat, saya juga bersyukur dan terima kasih kepada panitia penyelenggara kegiatan forum diskusi untuk memikirkan ini, menurut saya ini adalah terobosan dan gebrakan untuk memunculkan pemikiran maju dan positif dari pemerintah terkait aset wisata yang dahulu menjadi primadona dan banyak kenangan untuk warga Kabupaten Jombang,” Pungkas Dr. A. Solikin Rusli. (red)