Pakar Hukum! Sanksi Kepada Mantan Kadisdikbud Terlalu Ringan

NetizenJombang.Com – Kalau menurut saya sanksi yang dijatuhkan kepada mantan kepala dan sekretaris disdikbud jombang terlalu ringan, jika dibandingkan dengan yang dijatuhkan kepada oknum satpol PP yang diberhentikan.

Kelihatanya opini dan issue publik bahwa Mantan Kepala dan Sekretaris Disdikbud  di bela oleh salah satu orang penting di jajaran pemkab jombang, mendekati kebenaran. ditambah lagi Bupati tidak menyebutkan Pasal dan ayat berapa yang dilanggar oleh dua oknum Disdikbud tersebut.

 

Padahal mestinya oknum yang mantan kepala disdikbud Jombang bisa disanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lalu mantan sekdinnya bisa lebih rendah dari itu, sebab kalau sanksinya sama justru jatuhnya tidak adil.

 

Kenapa mantan kepala disdikbud Kabupaten Jombang mendapatkan sanksi yang lebih berat, karena dia adalah pimpinan tertinggi  di OPD tersebut, yang seharusnya sebagai sumber perilaku yang dapat dicontoh oleh bawahan, dan dalam video tersebut dialah yang berinisiatif.

 

Oleh karena PJ Bupati tidak menyebutkan Pasal yang dilanggar, maka saya menduga pasal yang dikenakan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, adalah Pasal 9 angka 6.

 

 “menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS  sebagaimana dimaksud dalam pasal  3 angka 6 apabila pelanggaran berdampak berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.” terang Dr.Solikin Ruslie.

 

Pelanggaran pada pasal 9 angka 6 ini sama persis dengan ketentuan Pasal 10 angka 4. Titik sentralnya perbuatan oknum tersebut dianggap tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS. Bedanya Pasal 9 membahas tentang pelanggaran sedang, sedangkan Pasal 10 tentang pelanggaran berat.

 

Pertanyaannya, Jika norma dalam Pasal tersebut sama, mengapa yang dipilih adalah Pasal 9 angka 6 yang sanksinya lebih ringan?. Bukan Pasal 10 angka 4. Di sinilah letak kecurigaan publik muncul, ditambah lagi sanksi kepada kedua sejoli ini sama, padahal perannya berbeda. Hal ini yang seharusnya di jelaskan oleh Pj Bupati. Karena efek dari perbuatan tersebut bedampak luas.karena terkait dengan moralitas pejabat yang membawahi pendidikan yang didalamnya bertanggungjawab terhadap moral generasi bangsa.

 

Belum lagi jika dibandingkan dengan sanksi yang dikenakan kepada oknum Satpol PP yang diberhentikan karena dituduh melanggar ketentuan Pasal 10 angka 9 huruf d. yaitu “tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam 41 hari”. Itupun tidak pernah ada pembinaan dan peringatan dari pejabat yang berwenang, dan alasan tidak masuknya sangat jelas, sehingga oknum Satpol tersebut lebih tepat dikatakan sebagai tidak melakukan presensi bukan tidak masuk kerja.

 

Di sinilah objektifitas PJ Bupati dalam memberikan sanksi kepada bawahannya diuji. Pada satu sisi pelanggaran yang spektrumnya lebih luas dan menyangkut moral hanya disanksi ringan, sementara pelanggaran yang spektrumnya lebih kecil dan bersifat administratif dipecat.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *