Pelaku Cantik Penipuan Arisan Online, Kini Jadi Tahanan Polres Jombang

 

NetizenJombang.com – Polres Jombang memastikan telah menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penipuan dan penggelapan Arisan Online. Tersangka yakni Carolin Cahaya Ningsih (28) warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Perempuan berparas cantik tersebut ditangkap pada Minggu 17 Desember 2023 lalu di Pantai Mertasari, Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan upaya penangkapan tersangka DPO penipuan dan penggelapan Arisan Online, Carolin.

Penangkapan merujuk pada pelaporan yang dibuat korban Arisan Online Anik Anita Rahayu (35) Tahun. Akibat perbuataan Caroline, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Korban melapor jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini, pada bulan Desember 2022,”

Sukaca menambahkan, modus operandi yang dilakukan Carolin ini tergolong menarik, yakni korban ditawari arisan get, sebanyak 6 buah dengan harga yang rendah.

“Karena dijual dengan harga lebih murah, korban kemudian membeli, arisan itu pada tersangka,” tutur Sukaca.

Namun, arisan yang ditawarkan kepada Anik itu, dijanjikan Carolin akan cair pada 6 Mei 2022. Dan pada saat Anik berusaha mencairkannya, pemilik asli arisan get itu tak merasa menjual akunnya kepada siapapun.

“Jadi akhirnya korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta karena uang yang sudah diserahkan ke tersangka, namun dia tidak bisa lagi mengakses tersangka yang justru melarikan diri,” terang Sukaca.

Selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung Carolin, sama sekali tak memenuhi panggilan petugas. Hingga sekitar Agustus 2023 lalu, polisi menetapkan status Carolin sebagai DPO.

“Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku berhasil teridentifikasi di wilayah Bali, hingga dilakukan penangkapan kepadanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, janda muda beranak satu itu, kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Pelaku ditahan dan pengembangan masih dilakukan,” pungkasnya. (MF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *