NetizenJombang.Com – Setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara, dapat dipidana dengan ” PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN, ” Pasal 531 UU RI NO 7 THN 2017 tentang Pemilihan Umum.