NetizenJombang.Com – Minuman keras (Miras) sebanyak 4.500 botol habis dilumat buldoser di halaman kantor Satreskoba Mapolres Jombang, Rabu (3/4/2024).
Giat pemusnahan Miras berbagai merk dan jenis adalah hasil sita dalam operasi Pekat Semeru 2024. Operasi oleh tim Saber Miras Polres Jombang sejak 20 sampai 30 Maret.
“Selama 10 hari berhasil mengamankan 4500 botol miras berbagai jenis dan merk,” kata Iptu Ali Efendi Kasat Sabhara Polres Jombang.
Tersangka dalam kasus ini sebanyak 2 orang. Pertama tersangka Nanik pemilik cafe PLN Sentul kasusnya sudah disidangkan, mendapat hukuman denda 18 juta dan kurungan penjara 2 bulan. Kemudian tersangka kedua Aulia Adi Kusuma mendapat Denda Rp 2,5 juta.
Kegiatan pemberantasan Miras terus dijalankan oleh Polres Jombang. Meski operasi Pekat Semeru 2024 telah usai.
“Kami terus melakukan kegiatan rutin ditingkatkan untuk memberantas peredaran Miras,” ungkapnya.
Disinggung mengenai berapa titik lokasi yang menjadi target razia Tim Sapu Bersih Miras Polres Jombang. Berdasarkan LP yang dikeluarkan sebanyak 25 titik.
“Paling banyak Arak, serta miras berbagai merk,” ujarnya.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pemusnahan Miras di Kabupaten Jombang. Karena Kabupaten Jombang terkenal dengan kota santri.
“Kabupaten harus dijaga sebagai kota santri, terus menjaga nama baik itu,” tandasnya. (red)