NetizenJombang.Com – Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) yang beroperasi diwilayah hukum setempat, Rabu (29/5/2024).
Bergerak cepat dan tepat, hanya dalam kurun waktu 14 hari operasi digelar jajaran Satreskoba Polres Jombang sejak tanggal 14 Mei 2024 berhasil mengamankan 13 tersangka dengan 12 ungkap kasus berbeda jaringan.
“jaringannya berbeda – beda,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.
Mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo itu menjelaskan dari sejumlah tersangka tersebut ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis Sabu – Sabu dan Okerbaya atau obat – obatan.
Rincian Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Jombang sekitar 3 TKP, Kecamatan Diwek 1 TKP, Kecamatan Peterongan 2 TKP, Kecamatan Ngoro 1 TKP, Kecamatan Jogoroto 2 TKP dan Kecamatan Tembelang 1 TKP.
“Mengamankan 13 Orang, semuanya pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, dan 1 Kasus mengedarkan Okerbaya jenis Pil Dobel L,” ungkap AKP Ahmad.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani berhasil mengamankan barang bukti dari 12 kasus, yakni Narkotika jenis Sabu sebesar 131,58 gram, Pil Dobel L sebanyak 1.108 butir, 13 Handphone, 7 Timbangan, 8 Scrub sedotan plastik, 804 klip.
“Semuanya kami sita dari tersangka dari operasi kita selama 2 minggu ini terhadap pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang,” terangnya.
Mengenai modus para tersangka mengedarkan Narkotika ada yang jualan dirumah dan ada yang diranjau di jalan.
“Untuk yang jualan dirumah, tersangka sudah menyiapkan kemasan plastik dengan berbagai ukuran. Ada yang harga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu,” tandasnya. (red)