NetizenJombang.Com – Polsek Jombang berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba golongan I jenis Sabu dengan tersangka seorang lulusan sarjana.
Tersangka Abdul (37) Tahun warga Dusun Gempol Garut, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 0,69 gram.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menyampaikan penangkapan tersangka merujuk dari laporan warga adanya transaksi Narkoba di wilayah Jalan Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Halmahera Kel Kaliwungu Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang kerap kali dibuat transaksi Narkoba yang sangat meresahkan,” ucap AKP Soesilo dalam pesan tertulis diterima redaksi, Rabu (3/4/2024).
Usai mendapat laporan, tim Polsek peterongan melakukan upaya penyelidikan. Benar saja pada Sabtu (30/3/2024) berhasil diamankan tersangka Abdul.
“Sekira pukul 21.30 WIB l, Unit Reskrim Polsek Jombang mengamankan terlapor Abdul di Jalan Halmahera Kel Kaliwungu Kecamatan Kombang, Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah sabu dengan berat kotor 0,69 gram berikut sejumlah barang bukti lain. Diantaranya Sebuah Handphone merk Samsung Galaxy A05 Warna biru putih dengan nomor.
Kemudian Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S-3435-OZ, Sebuah plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, sebuah bungkus plastik klip berisi diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 gram, sebuah sobekan tisu warna putih, sebuah sobekan isolasi warna hitam.
Sebuah plastik klip kosong, sebuah Dosbook Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna biru putih, sebuah sekop terbuat dari sedotan bening, sebuah pipet kaca, sebuah sobekan tisu warna putih dan seperangkat alat hisap sabu.
“Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti kami bawa ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut,” terang AKP Soesilo.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau tanpa Hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. (red)