NetizenJombang.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang telah menindaklanjuti informasi dari berita media online tentang Perangkat Desa (Sekretaris Desa). Tugu Sumberejo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang yang memperkenalkan caleg DPRD Kabupaten Jombang pada saat peresmian Mushola di dusun Gading.
Setelah di lakukan kajian, pendalaman dan rapat koordinasi, pihak Bawaslu Kabupaten Jombang membuat dan mengedarkan press rilisnya untuk menjelaskan, bahwa tindakan atau perbuatan Sekretaris Desa Tugusumberjo memperkenalkan caleg DPRD Kabupaten Jombang tidak dapat dianggap sebagai Kampanye.
Karena tidak terpenuhi materi terkait unsur kampanye, yakni kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, dan tidak terpenuhi unsur kampanye dengan
menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu.
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Jombang mengingatkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Jombang maupun pihak-pihak yang dilarang terlibat aktif dalam tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3).
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Jombang dan Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang akan kembali melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan himbauan dan Koordinasi dengan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dan pihak-pihak yang dilarang terlibat aktif dalam tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 agar dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senin (22/1/2024).
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum, Dr. Solikhin Ruslie mengatakan, jangan memaknai undang-undang hanya secara gramatikal saja. Tidak mungkin caleg datang hanya perkenalan, pasti ada janji dan menyampaikan apa yang akan dilakukan jika jadi. Setelah dikenalkan, juga hampir Pasti ada bahasa “monggo di pilih’, gak mungkin hanya mohon doa restu aja. Caleg itu butuh dipilih bukan butuh kenalan. Substansi ini yang seharusnya dipahami oleh Bawaslu.
“Jadi memaknai undang undang peraturan itu jangan hanya memaknainya secara gramatikal. Terkait devinisi kampanye, visi misi dan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa. Tiga hal ini harus dipahami secara utuh dan benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Ruslie mengatakan, secara aturan perangkat desa itu dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, bukan hanya kampanye dan kedatangan caleg di tempat ibadah itu jelas merupakan kegiatan politik praktis, karena dilaksanakan oleh caleg pada saat kampanye. jadi jangan terjebak kepada “istilah kampanye”.
“Kalau kita gagal mendefinisikan kampanye, maka kita juga akan gagal pula mengartikan bahwa perangkat desa terlibat dalam kampanye. Jika kita benar memaknai suatu kata maka hasil kesimpulannya juga menjadi benar, begitu juga sebaliknya. Kalau Bawaslu berdalih itu bukan kampanye karena tidak terdapat alat peraga, tidak menyampaikan visi misi, dan tidak mengajak untuk memilih, maka itu namanya gagal memaknai kampanye.
Ketiga hal tersebut, memaknainya harus benar, misalnya tentang visi misi. Apa yang dimaknai visi misi harus tertulis?, apa ada caleg punya visi misi tertulis yang disampaikan kepada KPU?, tentu jawabannya tidak ada,”lanjut Dr. Solikhin.
Caleg menyampaikan akan melakukan ini dan itu, jika terpilih itu termasuk visi misi, jadi visi misi tidak harus tertulis. Satu hal yang harus diketahui, kalau dikatakan kampanye harus dilakukan tim kampanye, pertanyaannya apakah ada caleg yang mempunyai tim kampanye yang terdaftar di KPU ?, pasti jawabannya tidak ada, Kalau memahaminya seperti pemahaman Bawaslu pasti tidak akan ada caleg yang melanggar.
“Peristiwa ini tidak dilakukan oleh tim kampanye tapi justru dilakukan oleh calegnya sendiri, menurut saya ini lebih parah dan lebih dari sekedar tim kampanye,” ujarnya.
Menurut pakar hukum asal Jombang ini, yang di khawatirkan adalah caleg caleg lain akan menempati tempat ibadah dan pendidikan untuk melakukan kampanye. Dalam tanda kutip, karena oleh Bawaslu tidak di anggap sebagai kampanye.
“Menurut saya Bawaslu Jombang terlalu sempit memaknai arti kampanye, kegiatan politik jangan hanya dipersempit menjadi kata kampanye saja. Jika Bawaslu cara memahaminya sesempit itu. maka tidak akan pernah dapat menjerat pelanggar kampanye” tandasnya. (red)