NetizenJombang.Com – Seorang pengacara berambut panjang, Faris Trihatmoyo, SH atau kuasa hukum dari korban aplikasi robot trading smart wallet di Jombang membantah keras pernyataan anggota dewan Achmad Tohari, terkait mekanisme korban yang menyetor atau deposit secara individu atau masing-masing melalui aplikasinya, Kamis (18/4/2024).
Tohari menyebut, sistem pemasaran atau mengajak member aplikasi trading smart wallet ini melalui undangan yang dikirimkan di aplikasi whatsapp (WA) bukan secara langsung atau melalui face to face.
“Pemasarannya bukan lewat face to face tapi lewat undangan by kode invited atau kode undangan sehingga saya pada bulan Maret Tahun 2023 saya memperoleh kenalan lewat seorang teman Bu Tiara yang selanjutnya dia menjadi mentor kami di Kabupaten Jombang,” sebutnya.
Dia membeberkan, kebetulan di Jombang aplikasi smart wallet memakai kodenya Bu Tiara. Tohari meyakini jika smart wallet ini merupakan peluang menjanjikan sehingga ia mengajak temannya bernama Mutakim salah satu Kepala Dusun di Jombang.
“Terkait teman-teman yang niatnya minta ganti rugi sebenarnya kami posisinya sama, kami sebagai leader yang mengajak teman salah satunya Pak Mutakim ini bahwa bisnis smart wallet ini sangat menjanjikan,” terang pria ketua Parpol milik Harry Tanoe ini.
“Kita setiap hari memperoleh keuntungan 2%, bayangin saja, dimana pekerjaan bisnis apa didunia ini yang bisa memberi keuntungan 2% dan terbukti di withdraw (penarikan) karena saya ikut lama, sejak bulan Maret saya sendirian. Saya baru ngajak orang baru bulan September,” sambungnya.
Dia mengaku, smart wallet berkembang di Jombang berdasarkan cerita keberhasilan antara member satu ke lainnya. Artinya, cerita keberhasilan itulah yang menjadikan orang tergiur untuk daftar menjadi member aplikasi ini.
“Karena merasa berhasil saya cerita, begitupun beliau (Pak Mutakim) karena merasa berhasil akhirnya cerita juga,” katanya.
“Salah satu anggota saya ada lagi Pak Wahyu Cahyono di Kecamatan Pelandaan saya critai dan sudah ikut lama juga lebih dari 6 bulan dan withdrawnya berhasil,” sambungnya lagi.
Hingga akhirnya, cerita keberhasilan itu beredar luas dan member aplikasi yang telah diblokir OJK ini semakin berkembang.
Ketua tim kuasa hukum korban smart wallet Jombang, Faris Trihatmoyo mengungkapkan beberapa bukti transaksi korban yang mengarah kepada para leader smart wallet, menurutnya tidak seperti yang diungkapkan oleh para leader terkait teknis dan mekanisme penyetoran uang deposit.
“apa pun statement mereka boleh-boleh saja mas, yang jelas kita sudah kantongi beberapa bukti video dan yang lainnya, misalkan ini nanti sampai ke tahap gelar perkara dan lanjut di persidangan!, ya kita buktikan di fakta sidang mas,” pungkas Faris kepada awak media.