NetizenJombang.Com – Seorang oknum perangkat Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berinisial (GW), Diduga mengabaikan aturan dan bertindak diluar kewenangan tugas dan bidangnya, pasalnya kaur pemerintahan desa ini secara sengaja membuat upaya dan mengerjakan pekerjaan fisik dari program apbd bantuan keuangan khusus(BKK), tahun anggaran 2024 berupa jembatan di dusun sedapur, selasa (12/11/2024).
Camat Sumobito, Kabupaten Jombang, Heru Cahyono. Membenarkan adanya peristiwa tersebut, pasalnya oknum (GW) dari kaur pemerintahan Desa Bakalan ini sudah melakukan beberapa tindakan diluar batas kewenangannya dan tidak transparan kepada kepala Desa terkait pekerjaan yang diembannya, yaitu persoalan tentang pekerjaan pembangunan jembatan di dusun sedapur, dari sumber anggaran apbd BKK th 2024, dari pokir Dewan asal partai PKB.
” oknum dari kaur pemerintahan berinisial (GW), memang benar mas. Sudah melakukan tindakan-tindakan diluar tupoksinya, dan sudah saya panggil dan saya tegur, namun untuk memberikan surat peringatan(SP) ataupun sanksi sebagai konsekwensinya tentu bukan kewenangan saya, maka pemerintah desa bakalan sendiri yang harusnya memberi tindakan itu, tentunya adalah Kepala Deda(Kades), dan jajarannya,” terang Camat Sumobito.
Tugas pokok dan fungi kaur pemerintahan desa adalah, membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.
Untuk diketahui, dari informasi yang ada, oknum berinisial (GW) ini disinyalir tidak mengindahkan saran dan beberapa aturan yang disampaikan oleh kepala desa setempat terkait teknis dan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh perangkat yang sesuai dengan bidang dan jabatannya.(red)
bersambung…