NetizenJombang.Com – Seorang istri perangkat yang diduga menghilang saat harus membagikan uang simpan pinjam puluhan Ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sampai saat ini masih meresahkan warga, pasalnya banyak Ibu-ibu yang mengharapkan hak-nya atas tabungan tersebut untuk kebutuhan selama bulan puasa dan hari raya, Selasa (26/03/2024).
Kepala Desa mancar, Nur Prasetyo mengaku baru menerima keluhan warga yang terutama adalah Ibu-ibu PKK dari beberapa Rt setempat pada senin, 25 maret 2024 lalu saat serentak dengan gerakan Ibu-ibu PKK yang mendatangi kantor Desa Mancar layaknya orang demo dan untuk menyampaikan keluhannya terkait uang tabungannya yang tak kunjung dibayarkan oleh oknum Istri dari salah satu perangkat Desa setempat.
“ Memang kemaren warga ramai-ramai datang ke kantor Desa untuk menyampaikan aspirasinya, terkait permintaan haknya, yaitu uang simpan pinjam di perkumpulan PKK yang diamanahkan kepada salah satu pengurusnya dan sebenarnya belum waktunya dibagikan, kami selaku pemerintah Desa mencoba menerima keluhan warga tersebut dan didampingi oleh tiga pilar juga tentunya. Kejadian seperti ini memang kerap terjadi menurut saya, karena kami sudah sering menerima dan membantu permasalahan seperti ini,” ungkap Prasetyo.
Terpisah awak media juga menerima keterangan dari Camat Peterongan, Eryk Arif akan memberikan fasilitas untuk upaya mediasi lagi untuk Ibu-ibu yang mempunyai hak atas uang tabungannya di perkumpulan PKK di Desa Mancar dengan Istri seorang bayan di Desa setempat, dengan cara kekeluargaan. Namun bila tidak selesai, kemungkinan akan ke-ranah hukum dan atas keputusan warga yang bersangkutan atas polemik tersebut.
“ Saya dengar kalo gak salah yang bersangkutan baru 2 (dua) hari ya, tidak ada di rumah. Ya kita nanti akan cari lah, dan meminta pertanggung jawaban atas peristiwa ini, bila upaya mediasi dan kekeluargaan tidak selesai nantinya, mungkin akan dilaporkan ke pihak berwajib, namun itu sepenuhnya adalah hak warga untuk menempuh jalur hukum, kalau pemerintah Desa kan hanya memfasilitasi,” pungkas Eryk. (red)